Apa dan Bagaimana Tarekat dalam Islam

0 825

Pengertian Tarekat

Kata tarekat berasal dari bahasa Arab

طريقة

yang merupakan bentuk mashdar (kata benda) dari kata

طرق- يطرق- طريقة

yang memiliki arti

الكيفية

(jalan, cara),

الأسلوب

(metode, sistem),

المذهب

(madzhab, aliran, haluan), dan

الحالة

(keadaan)
[1]

Dengan demikian, tarekat secara bahasa memiliki bebeberapa arti: (1) jalan atau petunjuk jalan atau cara, (2) metode atau sistem (uslub), (3) mazhab, aliran, atau haluan (mazhab), (4) keadaan (halah).

Adapun pengertian tarekat berdasarkan beberapa pendapat, dapat disarikan sebagai berikut:

Tarekat merupakan usaha pribadi seseorang melewati jalan yang mengantarkannya menuju Allah SWT, jalan yang dimaksud –sesuai penjelasan Syekh Muhammad Nawawi al Banteni al Jawi- adalah melakukan hal-hal yang bersifat wajib dan sunat, meninggalkan sesuatu yang bersifat larangan, menghindarkan diri dari melakukan sesuatu yang boleh secara berlebihan serta berusaha untuk bersikap hati-hati melalui upaya mujahadah dan riyadhah.[13]

Tarekat merupakan upaya pendekatan diri kepada Allah yang teraplikasi lewat zikir yang banyak kepada-Nya. Tarekat merupakan pengalaman pribadi sehingga aplikasi tersebut terkadang berbeda antara satu dengan yang lain. Itulah sebabnya, dikatakan bahwa tidak ada batasan mengenai jumlah terakat itu, karena setiap manusia mestinya harus mencari dan merintis jalannya sendiri, sesuai dengan bakat dan kemampuan ataupun taraf kebersihan hati mereka masing-masing.[12]

Perkembangan Tarekat

Tarekat pada mulanya bersifat individual kemudian berkembang menjadi semacam organisasi. Perkembangan tarekat (ditinjau sejak cikal bakalnya) dapat dibagi ke dalam empat periode. Yaitu periode pertama, abad ke-1 dan ke-2 H. periode kedua, abad ke-3 dan ke-4 H. periode ketiga, abad ke-5 H. dan periode keempat, abad ke-6 H dan seterusnya.[2]

Pembagian ini disebabkan oleh karena fenomena keberagamaan masyarakat Islam yang dari generasi ke generasi selanjutnya memiliki perbedaan satu sama lain atau bahkan nilai-nilai keberagamaan tersebut mengalami proses keelastisitasan. Proses tersebut itu jugalah yang menjadi cikal bakal lahir dan munculnya tarekat dalam Islam.

Periode Pertama (abad ke-1 dan ke-2 H)

Pada masa pertama Hijriah –atau paling tidak pasca Nabi dan sahabat- kehidupan ekonomi dan sosial makin mapan, perbincangan mengenai teologi dan formulasi syariat makin besar,[3] bahkan orang-orang pun mulai lalai pada sisi ruhani yang terbukti dengan budaya hedonisme yang menjadi umum. Sehingga timbul gerakan tasawuf yang bertujuan mengingatkan tentang hakikat hidup sekaligus menjadikan gerakan zuhud sebagai sebuah fenomena sosial.[4] Gerakan-gerakan tersebut dipelopori oleh sahabat dan tabi’in serta tabi’ tabi’in yang berusaha menanamkan semangat beribadah dengan prinsip-prinsip yang telah diajarkan oleh Nabi yang kemudian berusaha hidup sederhana, baik dalam berpakaian, makan dan tempat tinggal. Di antara bentuk kesederhanaan mereka –utamanya dalam berpakaian- adalah berpakaian shuf (pakaian dari bulu domba), karena itu mereka dinamakan sufi.

Termasuk dalam periode ini adalah Hasan al Bashri (110 H) dengan konsep khauf, dan Rabi’ah al ‘Adawiyah (185 H) dengan konsep cintanya.

Berdasarkan keterangan di atas, tampak bahwa ajaran tasawuf pada periode pertama bercorak tasawuf akhlaki, yakni pendidikan moral dan mental dalam rangka pembersihan jiwa dan raga dari pengaruh-pengaruh duniawi.[5]

Periode Kedua (abad ke-3 dan ke-4 H)

Pada periode ini dapat dikatakan bahwa tasawuf kembali menjalani babak baru. Tema-tema yang diangkat kaum sufi pun lebih mendalam. Berawal dari pembicaraan seputar akhlak dan pekerti, mereka mulai ramai membahas hakikat Tuhan, esensi manusia serta hubungan di antara keduanya. Dari sini muncul tema-tema semacam makrifat, fana’, zauq dan lain sebagainya. Karena itulah menurut Prof. Dr. Hamka sebagaimana dikutip oleh Dr. Asmaran As, bahwa pada masa ini ilmu tasawuf telah berkembang dan telah memperlihatkan isinya yang dapat dibagikan kepada tiga bagian, yaitu ilmu jiwa, ilmu akhlak dan ilmu ghaib (metafisika).[6]

Periode ketiga (abad ke-5 H)

Berdasarkan kenyataan perkembangan tasawuf pada peiode kedua di atas, yang dapat dikategorikan dalam dua bentuk tasawuf sunni dan tasawuf falsafi (tasawuf sunni maksudnya adalah seorang atau para sufi dalam mempelajari dan mengajarkan serta menyampaikan ajaran-ajaran tasawuf tidak terlepas dari ajaran-ajaran al Qur’an dan hadis. sementara tasawuf falsafi bermakna seorang sufi menyampaikan ajaran tasawuf atau pengalaman spiritualnya dengan kata-kata yang ganjil kedengaran dan sulit dimengerti dan atau bahkan terkadang mengarah kepada penyimpangan beragama), maka pada periode ketiga ini terjadi pembaharuan di dalamnya. Karena ternyata tasawuf sunni makin berkembang, sementara tasawuf falsafi mulai tenggelam dan baru muncul kembali di saat lahirnya para sufi yang sekaligus seorang filosof.

Akan tetapi kaitannya dengan tarekat, pada abad kelima hijriah ini tarekat –dalam pengertian kelompok zikir- baru muncul yang menjadi kelanjutan kaum sufi sebelumnya. Hal itu ditandai dengan setiap silsilah tarekat selalu dihubungkan dengan nama pendiri atau tokoh sufi yang lahir pada masa itu. Tarekat seperti ini mulai bermunculan disebabkan oleh karena pada periode tersebut telah terjadi kehampaan spiritual sehingga untuk mengembalikan semangat spiritual itu maka dilakukan upaya pendekatan diri kepada Allah dalam bentuk tarekat, sekalipun pada periode ini kuantitas pengamalan tarekat masih cukup terbatas.

Periode keempat (abad ke-6 H. dan seterusnya)

Dalam perkembangan tasawuf, seperti yang disinggung di atas bahwa tasawuf falsafi yang muncul pada abad ke-3 dan ke-4 H. lalu kemudian tenggelam pada abad ke-5 H, selanjutnya muncul kembali pada periode abad ke-6 ini dalam bentuk yang lebih sempurna. Kesempurnaan yang dimaksud adalah semua praktek, pengajaran dan ide yang berkembang di kalangan kaum sufi diliput dan dijelaskan secara memadai, sebagaimana Ibnu Arabi dalam karyanya al Futuhat al Makkiyah dan Fusus al Hikam.[7]

Karena keadaan tasawuf yang seperti itu, sedikit banyaknya mempengaruhi perkembangan tarekat itu sendiri. Sebagaimana disebutkan di atas bahwa tarekat dalam pengertian kelompok dan organisasi zikir muncul pada abad ke-V H sekalipun dalam bentuk yang masih terbatas, maka pada periode ini (abad ke-VI dan seterusnya) tarekat-tarekat tersebut mengalami perkembangan yang pesat. Bahkan dari kenyataan itu, oleh sebagian penulis dianggap bahwa lahirnya gerakan tarekat sebenarnya diawali pada abad keenam Hijriah.[8]

Setelah melihat perkembangan tasawuf di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada awalnya, utamanya pada abad ke-1 dan ke-2 Hijriah tarekat masih merupakan jalan spiritual yang dilalui oleh seorang salik menuju hakikat, dengan kata lain tarekat dalam pengertian yang pertama. Nantilah abad setelahnya, abad ketiga dan keempat Hijriah, cikal bakal tarekat bermunculan. Dan selanjutnya pada abad keenam Hijriah terjadi perubahan arah dalam perkembangan tarekat dengan munculnya beberapa kelompok-kelompok tarekat. Yang diawali dengan datangnya Syaikh Abdul Qadir al Jailani (w. 561 H/1166 M) dengan sistem tarekat Qadiriahnya (sekaligus menjadi tarekat pertama).(Terdapat pula pendapat yang mengatakan bahwa tarekat yang pertama muncul adalah tarekat al Suharwadiyah yang disandarkan pada Abdul Qadir Abu Najih al Suharwardi (w. 1168 M). lihat Annamarie Schimmel, Mistical Dimension of Islam, diterjemahkan oleh Sapardi Joko Damono dengan judul Dimensi-dimensi Misttik dalam Islam (Jakarta; Pustaka Firdaus, 1986), cet. I, hal. 250)

Sejak itu, berbagai macam tarekat mulai bermunculan, baik yang merupakan cabang dari tarekat Qadiriyah maupun tarekat yang berdiri sendiri. Tarekat-tarekat itu antara lain, tarekat al Rifaiyah yang diajarkan oleh Syekh Ahmad Rifa’I (w. 1182 M), tarekat al Kubrawiyah yang diajarkan oleh Najmuddin al Kubra (w. 1221 M), tarekat Syaziliyah oleh Abu Hasan al Syazili (w. 1258 M), tarekat Naqsyabandiyah oleh Bahauddin al Naqsyabandi (w. 1389 M), tarekat Syattariah oleh Abdullah al Syattar (w. 1428 M), dan tarekat al Khalwatiyah dari Zahiruddin al Khalwati (w. 1397 M).

Dalam proses pengajaran dan pengamalan masing-masing tarekat antara syekh dan muridnya, sehingga terjadi transformasi ilmu di antara keduanya. Murid yang telah sampai pada tingkatan tertinggi diberi ijazah untuk mengadakan dan mengajarkan tarekat tersebut. Maka secara otomatis penyebaran tarekat makin meluas.

Namun bukan hanya itu, terkadang seorang murid belajar tarekat bukan hanya dari satu orang atau satu jenis tarekat saja tetapi di antara murid tersebut yang mempelajari tarekat dari beberapa sumber dan masing-masing memberikan ijazah kepadanya untuk mengajarkan tarekat yang telah dipelajarinya sehingga terkadang dalam pengajaran tersebut si murid membuat kelompok tarekat baru yang menggabung dua atau beberapa tarekat yang telah dipelajarinya. Sebagai contoh tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah yang merupakan tarekat gabungan antara Qadiriyah dan Naqsyabandiyah yang merupakan tarekat yang didirikan oleh ulama asli Indonesia Ahmad Khatib Sambas (Kalimantan Barat) yang lama belajar di Mekkah  dan sangat dihormati.[9]

Ada beberapa hal yang membedakan di antara tarekat-tarekat tersebut. Pertama, al khirqah dan al zay yaitu semacam jubah berwarna yang dipakai oleh seorang syekh tarekat dan menjadi cirri khas dari tarekat tertentu. Hanya saja khirqah ini tidak cukup untuk membedakan semua tarekat yang ada karena ada beberapa tarekat yang memiliki khirqah yang sama, misalnya Qadiriyah, Sadiah, dan Bahamiyah yang sama-sama menggunakan khirqah yang berwarna hijau. Perbedaan kedua adalah bahwa setiap tarekat memiliki wirid dan hizb yang berbeda yang diciptakan oleh masing-masing syekh dari tarekat-tarekat tersebut.[10]

Sejarah Islam telah mencatat bahwa tarekat mengalami perkembangan pesat sehingga memasuki semua Negara Islam. Tarekat-tarekat tersebut memegang peranan penting dalam menjaga eksistensi dan ketahanan akidah umat Islam, bahkan ternyata organisasi-organisasi tarekat tersebut telah berhasil melanjutkan tradisi dakwah hingga ke pelosok dunia belahan barat Maroko dan belahan timur Indonesia.[11]

Tarekat di Indonesia

Tarekat pertama kali muncul di Nusantara diperkirakan pada paruh kedua abad ke-16 dan diperkenalkan oleh Syekh Hamzah Fansuri di Aceh. Ia penganut tarekat Qadiriyah yang didirikan Syekh Abdul Qadir al-Jailani yang merupakan keturunan Nabi Muhammad dari garis Hasan bin Ali. Syekh Abdul Qadir al-Jailani memulai kehidupan sufinya di Baghdad. Di kota tersebut ia menjadi guru besar tarekat.

Dari Aceh, tarekat Qadiriyah kemudian menyebar ke Banten dan Jawa Barat. Menurut Abdul Wadud Kasyful Humam (dalam Satu Tuhan Seribu Jalan: Sejarah, Ajaran, dan Gerakan Tarekat di Indonesia (2013), dalam tradisi rakyat Cirebon, Syekh Abdul Qadir al-Jailani dipercaya pernah datang ke Jawa dan meninggal di pulau tersebut. Bahkan orang-orang dapat menunjukkan makamnya.

Sementara tarekat Naqsyabandiyah didirikan Muhammad bin Muhammad Baha-uddin al-Uwaisi al-Buhkhari al-Naqsyabandi, yang lahir Bukhara, Uzbekistan pada 717 H atau 1318 M.

Naqsyabandi artinya lukisan. Nama ini diambil karena pendirinya dinilai oleh murid-muridnya pandai melukiskan tarekat sehingga mampu dimengerti.

Syekh Yusuf al-Makassari (1626-1699) menurut Martin van Bruinessen dalam Tarekat Naqsyabandiyah di Indonesia: Survei Historis, Geografis, dan Sosiologis (1994) adalah orang Nusantara pertama yang menyebut tarekat Naqsyabandiyah dalam tulisan-tulisannya. Ia mempelajari tarekat ini di Nuhira, Yaman, melalui syekh Muhammad Abd al-Barqi’ al-Majazi al-Yamani. Dan di Madinah ia berbaiat tarekat Naqsyabandiyah kepada syekh Ibrahim al-Kutani.

Namun, tarekat Naqsyabandiyah baru menjadi sebuah organisasi di Nusantara pada paruh kedua abad ke-19. Selanjutnya, tarekat ini berkembang dalam berbagai bentuk, yaitu Naqsyabandiyah Khalidiyah dan Naqsyabandiyah Muzhariyah yang bersumber dari syekh Ismail al-Khalidi di Minangkabau dan Sayyid Muhammad Salih al-Zawawi.

Salah seorang murid Sayyid Muhammad Salih al-Zawawi yang bernama Syekh Abdul Azim Manduri dari Madura mengembangkan tarekat ini di wilayah Jawa Timur dan Kalimantan Barat, khususnya di kalangan orang Madura.

“Di samping itu, di Indonesia juga terdapat tarekat Naqsyabandiyah Haqqani yang dikenalkan oleh syekh Muhammad Hisyam Kabbani, khalifah syekh Anzim Adil Haqqani di Amerika Serikat. Pada 1997, beliau mengunjungi Indonesia dan kemudian hampir setiap tahun datang ke Indonesia,” tulis Humam.

Menurutnya, di Indonesia orang yang pertama kali diangkat sebagai wakil syekh Nazim Adil adalah K.H. Musthafa Mas’ud. Setelah itu ia juga menunjuk beberapa wakil untuk sejumlah daerah di Indonesia, yaitu K.H. Taufiqurrahman al-Subki dari Wonopringgo (Pekalongan), K.H. Habib Luthfi bin Yahya dari Pekalongan, K.H. Ahmad Syahd dari Nagrek (Bandung), dan al-Ustaz H. Wahfiuddin dari Jakarta. Syekh Khathib al-Sambasi dari Sambas,

Kalimantan Barat membuat tarekat baru yang menggabungkan tarekat Qadiriyah dan tarekat Naqsyabandiyah dan menamainya tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah. Tarekat ini, menurut Martin van Bruinessen, meski menggabungkan dua tarekat, tetap merupakan tarekat yang berdiri sendiri. Dalam mengajarkan tarekatnya, Khathib al-Sambasi tak memisahkan antara tarekat Qadiriyah dan Naqsyabandiyah. Para murid mesti mengamalkannya secara utuh sebagai satu kesatuan.

“Penyebaran tarekat ini di Indonesia diperkirakan mulai paruh abad ke-19, tepatnya pada tahun 1853, yakni sejak kembalinya murid-murid syekh Khattib al-Sambasi dari Mekah ke tanah air,” tulis Humam.

Meski murid-muridnya dari Nusantara berasal dari sejumlah daerah seperti Sumatra, Jawa, Bali, dan Lombok, dan ia pun banyak mengangkat khalifah, menurut Bruinessen setelah Khattib al-Sambasi meninggal yang diakui sebagai pemimpin utama tarekat ini adalah syekh ‘Abdul al-Karim al-Bantani dari Banten. Lalu pada 1970-an, tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah mempunyai empat pusat di wilayah Jawa, yakni di Rejoso, Jombang (Kiai Musta’in Romli), Mranggen, Demak (Kiai Muslikh), Suryalaya, Tasikmalaya (Abah Anom), dan Pagentongan, Bogor (Kiai Thohir Falak).

Berikut ini adalah Tarekat-tarekat utama yang ada dan berkembang di Indonesia:

  • Tarekat Alawiyyah
  • Tarekat Naqsyabandiyah Ali Ba ‘Alawiyah
  • Tarekat Idrisiyah
  • Tarekat Kadisiyah
  • Tarekat Khalwatiyah
  • Tarekat Hamidiyah
  • Tarekat Naqsyabandiyah
  • Tarekat Qodiriyah wa Naqsyabandiyah
  • Tarekat Qodiriyah
  • Tarekat Rifa’iah
  • Tarekat Samaniyah
  • Tarekat Shiddiqiyyah
  • Tarekat Syadziliyah
  • Tarekat Syattariyah
  • Tarekat Tijaniyah
  • Tarekat Maulawiyah

 

Sikap Muhammadiyah Terhadap Tarekat

Muhammadiyah tidak bertarekat, karena adanya perbedaan mendasar khususnya dalam bidang praktek ibadah seperti berzikir, ratib, pembacaan wirid-wirid atau syair-syair tertentu yang (terkadang) diiringi dengan bunyi-bunyian rebana, melakukan gerakan-gerakan menari mengiringi wirid yang dibaca, berupa pengaturan nafas yang berisi zikir tertentu, dll.

Melaksanakan amalan dalam bidang ibadah yang tidak ada tuntunannya tidak dapat dibenarkan. Dalam suatu hadis dijelaskan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [مُتَّفَقٌ عَلَيهِ] وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أمرُنا فَهُوَ رَد

Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. ia berkata, Rasulullah saw pernah bersabda: Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak. [Muttafaqun ‘alaih] Dalam riwayat lain dari Muslim: Barangsiapa melakukan amalan yang tidak didasari perintah kami, maka ia tertolak.

Dalam hadis lain Rasulullah saw. bersabda:

عن أَبي نَجيحٍ العِرباضِ بنِ سَارية رضي الله عنه قَالَ: وَعَظَنَا رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَوعظةً بَليغَةً وَجِلَتْ مِنْهَا القُلُوبُ، وَذَرَفَتْ مِنْهَا العُيُونُ، فَقُلْنَا: يَا رسولَ اللهِ، كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَأوْصِنَا، قَالَ: أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإنْ تَأمَّر عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، وَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اختِلافاً كَثيراً، فَعَليْكُمْ بسُنَّتِي وسُنَّةِ الخُلَفاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِيِّنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بالنَّواجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ؛ فإنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. [رواه أَبُو داود والترمذي وَقالَ : حديث حسن صحيح]

Diriwayatkan dari Abi Najih al-‘Irbadh bin Sariyah ra. Ia berkata: Rasulullah saw menasehati kami sebuah nasehat yang sangat jelas yang dapat menggetarkan hati dan meneteskan air mata, kemudian kami berkata: wahai Rasulullah, seolah-olah ia (nasehat) itu adalah nasehat perpisahan, maka nasehatilah kami, (kemudian) beliau bersabda: aku wasiatkan kepada kalian agar bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun yang memerintahkan kalian adalah seorang hamba dari Habasyah. Dan sesungguhnya barang siapa di antara kalian yang (masih) hidup, maka ia akan melihat banyak perselisihan. Oleh karena itu hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah al-Khulafa ar-Rasyidin al-Mahdiyyin (yang mendapatkan hidayah), gigitlah (berpegang teguh)sunnah-sunnah itu dengan gigi geraham, dan hendaklah kalian menghindar dari suatu perkara yang baru, karena setiap bid’ah adalah sesat. [HR Abu Dawud: 4608, dan at-Tirmidzi: 2676. At-Tirmidzi berkata; hadis ini adalah hadis hasan sahih].

Sumber: Fatwa Tarjih No.29 Tahun 2014.

Footnotes:

1 Ahmad Warson Munawwirr, Al Munawwir ; Kamus Arab-Indonesia (Surabaya; Pustaka Progressif, 1997), cet. XIV, hal. 849.

2 Asmaran As, Pengantar Studi Tasawuf (Jakarta; RajaGrafindo Persada, 2002), cet. II

3 Hj. Sri Mulyati, dkk., Mengenal dan Memahami Tarekat-Tarekat Muktabarah di Indonesia (Jakarta; Kencana, 2004), cet. I

4 M. Alfatih Suryadilaga, dkk., Miftahus Sufi (Yogyakarta; Teras, 2008)

5 Asmaran As, Op.Cit, hal. 255.

6 Ibid, hal. 257.

7 Ibid, hal. 264.

8 Ummu Kalsum, Ilmu Tasawuf (Makassar; Yayasan Fatiya, 2003), cet. I, hal. 116.

9 Hj. Sri Mulyati, Op.Cit, hal. 19

10 M. AlFatih, Op.Cit, hal. 233-234.

11 H.A.R. Gibb, Islam dalam Lintas Sejarah (Jakarta; Bharata Karya Aksara, 1983), hal. 13.

12 Simuh, Tasawuf dan Perkembangannya dalam Islam (Jakarta; RajaGrafindo Persada, 1997), cet. II, hal. 40.

13 Muhammad Nawawi al Jawi, Syarh Maraqi al ‘Ubudiyah ‘ala Matn Bidayat al Hidayat (Semarang; Toha Putra, t.th), hal. 4.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.